Diduga Ada Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bawen, Muncul Dugaan Kongkalikong Oknum

Diduga Ada Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bawen, Muncul Dugaan Kongkalikong Oknum

Selasa, 12 Mei 2026, Mei 12, 2026


KAB.SEMARANG,YANTOPETAXNEWS — Dugaan praktik pengangsu bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Semarang. Kali ini, aktivitas mencurigakan ditemukan di SPBU 44.506.04 Bawen yang berada di Jalan Gatot Subroto No.14, Krajan, Kecamatan Bawen, Jawa Tengah.


Berdasarkan hasil pantauan tim awak media di lokasi, terlihat beberapa kendaraan jenis Toyota Kijang diduga melakukan pengisian solar subsidi menggunakan jeriken atau kempu yang disimpan di dalam kendaraan.


Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara bergantian dan terorganisir sehingga memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi.


Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, mandor SPBU bernama Agus mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengangsu solar di lokasi kerjanya.


Ia menyebut pihak SPBU hanya melayani konsumen sesuai barcode dan kuota pembelian yang telah ditetapkan sistem.


“Kami hanya melayani pembeli sesuai barcode dan kuota yang berlaku,” ujarnya.


Namun beberapa jam setelah proses konfirmasi dilakukan, tim media mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengatasnamakan sopir armada pengangsu solar subsidi.


Dalam percakapan tersebut, sopir mengaku kendaraan yang digunakan merupakan milik seseorang bernama Giyono asal Boyolali. Ia juga meminta agar pemberitaan terkait dugaan praktik pengangsu solar tidak dipublikasikan.


Bahkan, disebut adanya tawaran sejumlah uang dengan tujuan agar aktivitas pengisian BBM di SPBU tersebut tetap berjalan tanpa sorotan.


Kondisi itu memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara oknum tertentu dengan jaringan pengangsu solar subsidi.


Praktik penyalahgunaan BBM subsidi sendiri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).


Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Atas temuan tersebut, tim media mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan.


Pemeriksaan diharapkan mencakup pengecekan rekaman CCTV SPBU serta penelusuran kendaraan yang diduga terlibat dalam praktik pengangsu solar subsidi tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum terkait dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi di SPBU Bawen tersebut.(Tim)

TerPopuler