SPBU di Jalan Patimura Salatiga Diduga Jadi Lokasi Pengangsu Solar Bersubsidi

SPBU di Jalan Patimura Salatiga Diduga Jadi Lokasi Pengangsu Solar Bersubsidi

Selasa, 12 Mei 2026, Mei 12, 2026


SALATIGA,YANTOPETAXNEWS— Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Salatiga. Meski aparat penegak hukum gencar melakukan penindakan terhadap mafia BBM subsidi, aktivitas serupa diduga masih terus berlangsung.


Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang bersumber dari laporan masyarakat, ditemukan aktivitas mencurigakan di SPBU 44.507.14 yang berada di Jalan Patimura No. 62A, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.


Pantauan di lokasi menunjukkan antrean sejumlah kendaraan yang diduga tidak berhak mengisi solar subsidi. Berbagai jenis kendaraan seperti truk, mobil box, hingga minibus jenis Panther terlihat memadati area pengisian BBM.


Yang menjadi sorotan, beberapa kendaraan diduga telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas besar yang lazim digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah banyak.


Kondisi tersebut memicu dugaan adanya praktik pengangsu solar subsidi yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk kepentingan bisnis ilegal. Bahkan, muncul dugaan adanya kerja sama antara pelaku dengan oknum operator SPBU guna mempermudah pengisian BBM bersubsidi secara berulang.


Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada petugas di lokasi, pihak SPBU disebut terlihat gelagapan dan enggan memberikan penjelasan secara terbuka.


Tindakan pengangsu, penimbunan, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Selain itu, apabila terbukti menimbulkan kerugian negara, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Atas temuan tersebut, sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.


Pemeriksaan diminta mencakup pengecekan rekaman CCTV di area SPBU pada waktu kejadian guna mengidentifikasi kendaraan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.


Masyarakat berharap praktik semacam ini segera dihentikan karena dinilai merugikan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi BBM secara tepat sasaran.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut.(Hary)

TerPopuler