Polda Jateng Bongkar Mafia BBM Subsidi, Mobil Pribadi Disulap Jadi Tangki Siluman

Polda Jateng Bongkar Mafia BBM Subsidi, Mobil Pribadi Disulap Jadi Tangki Siluman

Selasa, 12 Mei 2026, Mei 12, 2026


SEMARANG,YANTOPETAXNEWS — Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Jawa Tengah ternyata dilakukan dengan modus yang semakin canggih. Mobil pribadi dimodifikasi menjadi tangki siluman untuk memborong biosolar dan pertalite dari SPBU, lalu dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.


Modus tersebut berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres selama operasi penindakan sepanjang April 2026. Dari operasi itu, polisi berhasil mengungkap sebanyak 53 perkara dengan total 60 tersangka diamankan.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, para pelaku sengaja membuat tangki tambahan di dalam kendaraan untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.


“Mereka membeli biosolar dan pertalite di SPBU menggunakan barcode resmi, lalu dijual kembali ke sektor industri demi mencari keuntungan,” ujar Djoko saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026).


Menurutnya, sebagian kendaraan yang digunakan pelaku bahkan memakai pelat nomor berbeda agar dapat membeli BBM subsidi berulang kali tanpa terdeteksi sistem pengawasan.


Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam rantai distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.


Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sebanyak 3.824 liter biosolar, 7.160 liter pertalite, puluhan kendaraan roda empat, kendaraan modifikasi, hingga sejumlah alat pendukung distribusi ilegal lainnya.


Tak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa tersangka merupakan residivis kasus serupa. Para pelaku kembali menjalankan aksinya karena tergiur keuntungan besar dari selisih harga BBM subsidi dengan BBM non-subsidi.


Djoko menegaskan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan masyarakat dan negara karena subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru dimanfaatkan para mafia energi untuk kepentingan pribadi.


“Subsidi negara yang seharusnya untuk masyarakat justru dinikmati oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.


Berdasarkan catatan Polda Jawa Tengah, estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan selama April 2026 mencapai lebih dari Rp12 miliar.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.(Uji)

TerPopuler