JEMBER,YANTOPETAXNEWS — Sopir truk yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember, mengaku baru pertama kali membeli solar subsidi dalam jumlah besar di lokasi tersebut.
Tersangka berinisial FAP berdalih dirinya membantu petani dalam pengambilan BBM subsidi. Namun, dalam pemeriksaan, ia juga mengakui telah melakukan penyalahgunaan distribusi solar subsidi.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono mengatakan, tersangka turut mengakui adanya penggunaan surat rekomendasi kelompok tani yang disalahgunakan untuk memperoleh BBM subsidi.
“Tersangka juga mengakui ada surat rekomendasi kelompok tani yang juga disalahgunakan,” ujar Harry, Senin (11/5/2026).
Menurut Harry, solar subsidi yang diperoleh tersangka kemudian dijual kembali secara bebas kepada masyarakat maupun perusahaan demi mendapatkan keuntungan pribadi.
“Solar sebanyak empat ribu liter itu juga sudah dijual kepada masyarakat secara bebas karena berdasarkan pengakuan tersangka, hasil penjualan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah,” katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi tidak hanya menetapkan sopir truk sebagai tersangka, tetapi juga berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina terkait dugaan pelanggaran oleh pihak SPBU.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut.
Sementara itu, Pertamina disebut telah memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terlibat, berupa penghentian sementara operasional.
“SPBU tidak boleh beroperasi dulu karena melakukan pelanggaran dan masih dalam proses pembinaan,” tegas Harry.
Kasus ini menjadi perhatian karena praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai merugikan negara dan mengurangi hak masyarakat yang seharusnya memperoleh BBM subsidi secara tepat sasaran.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM ilegal lain di wilayah Kabupaten Jember.
