Tambang Galian C Ilegal di Salatiga Disorot, LSM GMPK Minta Kapolri Turun Tangan

Tambang Galian C Ilegal di Salatiga Disorot, LSM GMPK Minta Kapolri Turun Tangan

Selasa, 12 Mei 2026, Mei 12, 2026


SALATIGA,YANTOPETAXNEWS – Maraknya aktivitas tambang dan galian C ilegal di Jalan Sawo, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Sejumlah elemen masyarakat menilai penanganan kasus tersebut belum menunjukkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Rabu (13/5/2026).


Kritik keras datang dari Ketua LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran) Jawa Tengah, Purwanto. Ia menilai aparat penegak hukum, termasuk Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terkesan lamban dalam menindak dugaan praktik tambang ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.


Menurut Purwanto, hingga kini belum terlihat progres nyata dalam penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah Salatiga.


“Kapolri harus memberikan perhatian tegas terhadap aduan masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa aparat seolah membiarkan aktivitas Galian C ilegal terus beroperasi,” tegas Purwanto.


Ia menambahkan, instruksi Presiden RI terkait penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal seharusnya menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum. Namun fakta di lapangan, kata dia, aktivitas galian C ilegal di Salatiga masih menjadi keresahan warga sekitar.


Purwanto mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah terkait dugaan maraknya aktivitas galian C ilegal tersebut.


“Kami akan segera melayangkan surat konfirmasi sebagai bentuk dorongan agar ada langkah konkret dari aparat penegak hukum,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.


Selain itu, Purwanto juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan dugaan aktivitas galian C ilegal di Kota Salatiga.


“Jika aparat serius menegakkan hukum, masyarakat tentu menunggu langkah konkret, bukan sekadar telaah atau klarifikasi tanpa kepastian,” pungkasnya.


Masyarakat kini berharap Kapolri dapat turun tangan untuk memastikan adanya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap praktik tambang ilegal di Jawa Tengah, khususnya di Kota Salatiga.


Selain itu, warga juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera meninjau ulang seluruh aktivitas tambang galian C yang ada di wilayah Kota Salatiga guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.(Tim/red)

TerPopuler