Salatiga | YantoPetaxNews – LSM Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (GMPK) melayangkan surat pengaduan kepada Pemerintah Kota Salatiga terkait dugaan proyek pembangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta diduga melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Surat bernomor 279/GMPK/IV/2026 tertanggal 25 April 2026 itu ditandatangani Ketua DPD GMPK Jawa Tengah, Purwanto. Dalam laporan tersebut, GMPK menyebut menerima aduan masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan perizinan maupun standar teknis konstruksi.
“LSM GMPK menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembangunan di Kota Salatiga yang diduga belum mengantongi PBG. Selain itu, kami juga menemukan dugaan pelanggaran K3 di lokasi proyek,” ujar Purwanto, Rabu (13/5/2026).
Ia mengatakan, hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan rompi keselamatan saat bekerja.
“Kami menilai ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan pekerja. Aturan K3 sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” katanya.
GMPK juga telah menyampaikan surat pengaduan resmi kepada Wali Kota Salatiga agar pemerintah daerah segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dinas terkait turun langsung melakukan pemeriksaan administrasi maupun kondisi di lapangan. Jika ada pelanggaran, kami meminta tindakan tegas,” tegasnya.
Selain persoalan izin, GMPK juga meminta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek agar tidak membahayakan pekerja maupun masyarakat sekitar. Surat tersebut turut ditembuskan ke Inspektorat Kota Salatiga sebagai bentuk dorongan pengawasan dan tindak lanjut.
